Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri, Begini Penjelasan dari Ustaz
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum orang yang lupa membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Baca: Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga dan 8 Golongan Penerimanya
Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak & Semua Anggota Keluarga, Serta Besaran Nominalnya
Baca: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id
Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya.
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Kadar zakat fitrah jika dibayar dengan beras yakni 2,5 kg atau 3,5 liter.
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah: Bagi Diri Sendiri, Keluarga, Istri hingga Anak, Keutamaan: Menghapus Dosa
Baca: Bagaimana Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu? Serta Syarat dan Waktu Membayar
Baca: Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah 2020 serta Penjelasan Jumlahnya, Dibayarkan Sebelum Shalat Id
Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan yang dikonsumsi kita sehari-hari.
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
(Tribunnews.com/Nuryanti)