Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri, Begini Penjelasan dari Ustaz

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum orang yang lupa membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri, Begini Penjelasan dari Ustaz
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad menyampaikan hukum orang yang lupa membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.

Menurutnya, orang yang lupa tersebut tidak memperhatikan waktu membayar zakat fitrah dengan baik.

Seharusnya perilaku lalai tersebut tak terjadi, karena umat Islam sudah diberi kesempatan membayar zakat satu bulan penuh.

"Orang lupa itu berarti tidak memperhatikan dengan baik."

"Kan sudah diberi kesempatan sejak awal sampai akhir Ramadhan, masa sampai lupa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Minggu (17/5/2020).

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (baznas.go.id)

Menurutnya, orang yang lupa tersebut sebaiknya tetap membayar zakat fitrah saja.

"Tapi kalau itu terjadi, tetap harus dibayarkan kan namanya juga lupa."

Berita Rekomendasi

"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," jelas Wahid Ahmadi.

Baca: Apa Saja Bentuk-bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Baca: Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah serta Bacaan Niat Zakat untuk Sendiri atau Seluruh Keluarga

Baca: Tata Cara dan Niat Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Ia mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.

"Yang pasti beristighfar lah, memohon ampun kepada Allah."

"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," imbuhnya.

Pengertian dan Kadar Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Baca: Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga dan 8 Golongan Penerimanya

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak & Semua Anggota Keluarga, Serta Besaran Nominalnya

Baca: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya.

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. (islamichelp.org.uk)

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Kadar zakat fitrah jika dibayar dengan beras yakni 2,5 kg atau 3,5 liter.

Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah: Bagi Diri Sendiri, Keluarga, Istri hingga Anak, Keutamaan: Menghapus Dosa

Baca: Bagaimana Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu? Serta Syarat dan Waktu Membayar

Baca: Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah 2020 serta Penjelasan Jumlahnya, Dibayarkan Sebelum Shalat Id

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas