Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Cara Sholat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Kegiatan Salat Idul Fitri 1441 H kali ini masyarakat diimbau untuk mengerjakan di rumah masing-masing, berikut panduannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tata Cara Sholat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
Ilustrasi shalat Idul Fitri sendiri di rumah - Tata Cara Salat Idul Fitri Berdasarkan Ketentuan di Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri berdasarkan ketentuan di kawasan Covid-19, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hari Raya Idul Fitri 1441 H jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Pada umumnya, umat Muslim melaksanakan kegiatan ibadah Salat Idul Fitri.

Namun pandemi virus corona yang belum bisa dikendalikan membuat suasana Idul Fitri tahun ini terasa berbeda.

MUI mengimbau masyarakat untuk mengerjakan shalat Ied di rumah masing-masing.

Dilansir dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri tanpa khutbah dan jika berjamaah disunahkan dengan kutbah.

Ketentuan Hukum:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).

2. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim

- baik laki-laki maupun perempuan

- merdeka maupun hamba sahya

- dewasa maupun anak-anak

- sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir)

- secara berjamaah maupun secara mandiri (munfarid).

3. Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama'ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat ainnya.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas