Tata Cara Sholat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Kegiatan Salat Idul Fitri 1441 H kali ini masyarakat diimbau untuk mengerjakan di rumah masing-masing, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri berdasarkan ketentuan di kawasan Covid-19, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hari Raya Idul Fitri 1441 H jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.
Pada umumnya, umat Muslim melaksanakan kegiatan ibadah Salat Idul Fitri.
Namun pandemi virus corona yang belum bisa dikendalikan membuat suasana Idul Fitri tahun ini terasa berbeda.
MUI mengimbau masyarakat untuk mengerjakan shalat Ied di rumah masing-masing.
Dilansir dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri tanpa khutbah dan jika berjamaah disunahkan dengan kutbah.
Ketentuan Hukum:
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
2. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim
- baik laki-laki maupun perempuan
- merdeka maupun hamba sahya
- dewasa maupun anak-anak
- sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir)
- secara berjamaah maupun secara mandiri (munfarid).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.