Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tata Cara Sholat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Kegiatan Salat Idul Fitri 1441 H kali ini masyarakat diimbau untuk mengerjakan di rumah masing-masing, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tata Cara Sholat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
Ilustrasi shalat Idul Fitri sendiri di rumah - Tata Cara Salat Idul Fitri Berdasarkan Ketentuan di Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI 

Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar

Seperti pada rakaat pertama.

10. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.

11. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.

12. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri.

Khotib menyampaikan Khutbah Jumat dengan memakai masker di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Khotib menyampaikan Khutbah Jumat dengan memakai masker di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020).  (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Berikut Tata Cara Pelaksanaan Kutbah Idul Fitri

Khutbah Ied hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan Salat Idul Fitri.

Berita Rekomendasi

Kutbah yang dilaksanakan untuk shalat Idul Fitri ada dua, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

Kutbah Pertama

- Membaca takbir 9x.

- Membaca tahmid: Alhamdulillah.

- Membaca shalawat: Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.

- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).

- Membaca ayat Al-Quran semampunya.

Kutbah Kedua

- Membaca takbir 7x.

- Membaca tahmid: Alhamdulillah.

- Membaca shalawat Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.

- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).

- Membaca ayat Al-Quran semampunya

- Membaca doa untuk umat islam (sebisanya).

ILUSTRASI shalat Ied di rumah - Ketentuan Shalat Ied di Rumah: Jumlah Jamaah Minimal 4 Orang, Boleh Tidak Pakai Khutbah Asal...
ILUSTRASI shalat Ied di rumah  (thestar.com.my)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan shalat Ied di rumah.

Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.

Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan shalat Ied dilakukan sendiri di rumah.

Hal tersebut sesuai mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:

"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan shalat Ied bersama imam, untuk dia shalat sendiri."

Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:

تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا

"Disunahkan melaksanakan shalat Ied secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."

Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan shalat Ied di rumah.

Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:

"Salat Ied secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau shalat sendiri maka ia shalat, jika mau berjamaah maka boleh."

Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat diperbolehkan untuk melakukan shalat Ied sendiri di rumah.

Baca: Naskah Khutbah Sholat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Panduan dan Ketentuannya

Baca: DPR: Jangan Ada Tindakan Represif Jika Ada Umat Islam Salat Idul Fitri di Lapangan

Ilustrasi Shalat-Pelaksanaan Khutbah Idul Fitri 1441 H/ 2020 M Bisa Dilakukan di Rumah, Berikut Tuntunannya.
Ilustrasi Shalat-Pelaksanaan Khutbah Idul Fitri 1441 H/ 2020 M Bisa Dilakukan di Rumah, Berikut Tuntunannya. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)

Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:

- Mandi dan memotong kuku

- Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian

- Makan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri

- Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat

- Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang

- Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id)

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas