Hukum Mencukur Rambut dan Kuku bagi Orang yang Ingin Berkurban, Ini Penjelasan Ustaz
Dianjurkan bagi seseorang yang ingin berkurban, ketika sudah memasuki bulan Dzulhijjah, maka dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi orang yang ingin berkurban ketika memasuki bulan Dzulhijjah.
Meski hingga kini pemerintah belum nenetapkan kapan hari raya kurban tahun ini, namun organinisasi Islam Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Penetapan Hari Raya Idul Adha oleh Muhammadiyah ini berdasar hasil hisab hakiki Wujudul hilal.
Dengan demikian awal bulan Dzulhijjah atau tanggal 1 Dzulhijjah akan jatuh pada Rabu (22/7/2020).
Memasuki bulan Dzulhijjah, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi orang ingin berkurban atau shahibul qurban.
Dianjurkan bagi seseorang yang ingin berkurban, ketika sudah memasuki bulan Dzulhijjah, maka dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut.
Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah ceramahnya menjelaskan, ketentuan ini merupakan sesuatu yang hukumnya sunah.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 hingga waktu disembelihnya hewan kurban oleh shahibul qurban.
Tidak ada dosa bagi shahibul qurban yang ingin memotong kuku dan rambutnya di masa itu karena ini merupakan suatu sunah.
"Dosa sih tidak, tapi akan kehilangan banyak pahala," terang Ustaz Adi.
Baca: 4 Larangan saat Membeli Hewan Kurban, Serta Hukum Berkurban yang Dilakukan Secara Kolektif
Baca: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Ini Pembagiannya
Niat Kurban Baru Muncul di Pertengahan Sepuluh Pertama
Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa.
Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus menahan diri dari memotong rambut atau kukunya.
Adapun jika niat kurban muncul ketika tanggal 10 Dzulhijjah, maka larangan itupun tidak berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.