Apakah Merokok atau Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Apakah merokok dan vape membatalkan puasa? Simak penjelasannya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Apakah merokok dapat membatalkan puasa?
Bagaimana dengan perokok pasif?
Artikel ini memuat pembahasan batal atau tidaknya merokok saat berpuasa.
Baca juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Keutamaannya, Dilaksanakan 25-27 Februari 2021, Tulisan Arab dan Latin
Baca juga: Apakah Benar Tidurnya Orang yang Berpuasa itu Berpahala? Berikut Penjelasannya
Dikutip dari Kompas.com, merokok adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Syarat batalnya puasa adalah masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang ada di dalam tubuh kita.
Sementara, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut 'ain.
Merokok, dalam bahasa Arab disebut syurbu dukhan, yang berarti minum atau menghisap asap.
Baca juga: Niat Puasa Qadha Bayar Utang Ramadhan, Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang?
Baca juga: BACAAN Niat Puasa Ayyamul Bidh Jatuh Pada 25, 26, 27 Februari 2021, Lengkap dengan Latinnya
Bagaimana dengan perokok pasif?
Adapun untuk perokok pasif yang terkadang menghiru asap rokok saat berpuasa, tidak akan membatalkan atau berpengaruh terhadap puasanya.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa, karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan:
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Baca juga: Mimpi Basah saat Puasa Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan dari Ulama
Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Berbuka Puasa Ramadhan, Berbukalah dengan yang Manis sesuai Anjuran Islam
Dikutip dari Tribunnews.com, batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, karena yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.
Sementara untuk saat ini, ada juga rokok elektrik yang biasa disebut vape.
Selain vape, ada juga shisha.
Keduanya juga dapat membatalkan puasa karena menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta penggunannya tentu saja dihirup.
Seorang ulama asal Kediri, Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).
Baca juga: Pengertian Puasa, Bacaan Niat, Serta Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Baca juga: Cara Membayar atau Mengqadha Puasa Ramadan
Dalam kitab tersebut, ia membahas mengenai merokok saat puasa.
Ia berkesimpulan bahwa merokok memang membatalkan puasa.
(Tribunnews.com/Widya/Chrysnha) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)