Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Puasa saat Bulan Ramadhan? Simak Ini Penjelasannya

Simak inilah penjelasan mengenai siapa sajakah yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Puasa saat Bulan Ramadhan? Simak Ini Penjelasannya
bbcgoodfood.com
Ilustrasi puasa - Pada bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan puasa. Berikut ini penjelasan mengenai siapa sajakah yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan. 

6. Orang nifas karena melahirkan

7. Orang hamil dan sedang menyusui

9. Orang yang musafir atau sedang bepergian

Baca juga: Apakah Merokok atau Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Baca juga: Apakah Benar Tidurnya Orang yang Berpuasa itu Berpahala? Berikut Penjelasannya

Dari kesembilan tersebut bisa dikelompokkan menjadi:

Kelompok pertama, orang yang betul-betul bukan hanya diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, tetapi justru diharamkan untuk melakukan ibadah puasa.

"Seperti halnya orang yang haid dan nifas itu termasuk orang yang haram untuk melakukan ibadah puasa," ujarnya.

Kelompok kedua, yang pada prinsipnya diperbolehkan tetapi jika memang mampu melakukan ibadah puasa tidak masalah.

Berita Rekomendasi

"Contohnya seperti orang yang sedang bepergian atau musafir, orang yang sudah lanjut usia tetapi diyakini masih kuat melakukan ibadah puasa," katanya.

Nantinya, orang tersebut juga akan mendapatkan keringanan jika memang dalam kondisi kesulitan untuk melakukan ibadah puasa.

Kelompok ketiga, karena dari faktor usia belum mencapai baligh, misalnya anak kecil dan orang gila, karena syarat untuk melakukan ibadah puasa atau bahkan ibadah lainnya adalah orang yang sudah baligh.

Baca juga: Mimpi Basah saat Puasa Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan dari Ulama

Baca juga: Cara Membayar atau Mengqadha Puasa Jika Lupa Jumlah Hutang Puasa Ramadhan

Ciri-ciri orang yang sudah baligh:

- Untuk laki-laki sudah pernah mimpi basah, dan perempuan sudah haid.


- Sempurna akal

Jika belum baligh, maka yang bersangkutan belum berkewajiban melakukan ibadah apapun termasuk ibadah puasa.

Selanjutnya, untuk orang yang sedang sakit dan menyusui, termasuk dalam kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, yang nantinya akan ada kewajiban lain yang disebut dengan membayar Fidyah.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas