Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Makan Minum Sahur Setelah Imsak hingga Jelang Adzan Subuh, Bolehkah Dilakukan? Bagaimana Hukumnya?

Bolehkah Makan dan Minum saat Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak, Dilakukan ?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Makan Minum Sahur Setelah Imsak hingga Jelang Adzan Subuh, Bolehkah Dilakukan? Bagaimana Hukumnya?
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Bolehkah Makan dan Minum saat Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak? 

Sementara itu, Shidiq juga menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan, "makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."

Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.

"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.

Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

"Nah barangkali apa yang dipraktekkean di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.

Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas