Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Benarkah Mencicipi Masakan Tak Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Ada sebagian orang yang menganggap mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa. Apakah benar demikian?

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Benarkah Mencicipi Masakan Tak Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
net
Ilustrasi memasak - Ada sebagian orang yang menganggap mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa. Apakah benar demikian? 

Dilansir kalsel.kemenag.go.id, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Ilustrasi makan kacang mete
Ilustrasi makan kacang mete (parenting.firstcry.com)

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Baca juga: Hukum Menghirup Inhealer saat Puasa, Batalkah?

Baca juga: Lupa Sahur saat Ramadan Apakah Sah Puasanya? Simak Penjelasan dan Akibat Tidak Sahur

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah disengaja

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Berita Rekomendasi

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.

Baca juga: Hal yang Membatalkan Puasa, Jima hingga Makan Secara Sengaja

Baca juga: Apakah Tidurnya Orang yang Berpuasa itu Berpahala? Simak Penjelasannya

Menstruasi atau datang bulan.
Menstruasi atau datang bulan. (celiacdisease.about.com)

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Murtad

Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Itu tadi adalah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas