Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021, Ini Ketentuan untuk WFO dan WFH
Kemenpan RB mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 Kota Solo 30 Hari, Berikut Bacaan Niat Puasa
Selain larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6-17 Mei 2021.
Dalam SE terdapat pengecualian, bahwa dapat diberikan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
"Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," disebutkan dalam SE.
PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021, Berlaku di Zona Hijau & Kuning
ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE kepada Menteri PANRB.
"Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam SE," jelas Tjahjo dalam SE.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.