Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Nonton Video Makanan atau Minuman Membatalkan Puasa? Ulama Sebut Bisa Kurangi Keutamaan

Apakah melihat video makanan atau minuman bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan dari Dr Islah M. Ag, berikut ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Apakah Nonton Video Makanan atau Minuman Membatalkan Puasa? Ulama Sebut Bisa Kurangi Keutamaan
YouTube/Eat with Boki
Ilustrasi mukbang - Apakah melihat video makanan atau minuman bisa membatalkan puasa? 

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.

3. Haid dan nifas

Seorang yang sedang dalam masa haid dan nifas maka puasanya batal.

Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:

Berita Rekomendasi

“Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Beserta Sanksinya dan Amalan yang Dianjurkan

Baca juga: Puasa Tahun Ini Masih Pandemi, Anak Usia Bawah 10 Tahun Disarankan Tidak Tarawih di Masjid

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.

4. Jima (berhubungan intim) secara sengaja

Jika seseorang melakukan jima secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya maka puasanya batal.

Namun, jika melakukan jima dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka puasanya tidak batal.

Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayah 187 berikut ini:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas