Fatwa MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sejak Awal Ramadan
Fatwa yang ditetapkan Senin, 12 April 2021 tersebut mengatur tentang pelaksanaan zakat fitrah, zakat mal, fidyah, serta shadaqah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal tahun 1442 Hijriah.
Fatwa yang ditetapkan Senin, 12 April 2021 tersebut mengatur tentang pelaksanaan zakat fitrah, zakat mal, fidyah, serta shadaqah.
Dalam Fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.
Baca juga: MUI: Zakat Bisa Diarahkan Untuk Penanggulangan Covid-19
"Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Sementara zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
Fatwa ini juga mengatur tentang pembayaran dan penyaluran fidyah. Dalam fatwanya, MUI menyebut fidyah boleh disalurkan di luar bulan Ramadan.
"Fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan," tutur Asrorun.
Wapres Ma'ruf Amin: BAZNAS Perlu Perbaiki Transparansi dan Penyaluran Zakat
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) perlu terus meningkatkan kepercayaan (trust) umat di antaranya dengan memperbaiki transparansi penyaluran zakat.
Pasalnya, dari riset gabungan BAZNAS dengan berbagai lembaga, sebagian besar muzaki (pembayar zakat) di Indonesia menyalurkan zakatnya tidak melalui BAZNAS.
"Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik (penerima zakat)," kata Ma'ruf dalam keterangan dari Setwapres, Selasa (6/4/2021).
Dalam rakornas yang diselenggarakan BAZNAS sebelumnya, Ma'ruf menekankan strategi dan inovasi pengumpulan zakat harus membuka ruang kepada organisasi pengelola zakat atau muzaki perorangan untuk menyalurkan zakatnya dan melaporkannya kepada BAZNAS, di mana laporan tersebut menjadi bagian dari penerimaan zakat nasional.
Baca juga: Wapres: Cara Berpikir Sempit Melahirkan Pola Pikir Menyimpang
Baca juga: Temui Wapres, Dirut BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Program Donasi dan Crowdfunding
"Saya mengimbau kita semua, untuk mengerahkan sumber daya yang ada dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat bagi kesejahteraan umat, sekaligus berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia," pesan Wapres.