Fatwa MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sejak Awal Ramadan
Fatwa yang ditetapkan Senin, 12 April 2021 tersebut mengatur tentang pelaksanaan zakat fitrah, zakat mal, fidyah, serta shadaqah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Lebih jauh Wapres Ma'ruf menggarisbawahi tiga hal yang perlu dibenahi BAZNAS untuk meningkatkan kepercayaan umat.
Pertama, dikatakan Maruf, adalah keberadaan basis data yang akurat agar data penerima bantuan tidak tumpang-tindih.
"BAZNAS agar berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil," sarannya.
Kedua, BAZNAS perlu mereplikasi praktik terbaik dalam pengumpulan zakat untuk menjangkau muzaki yang belum berzakat melalui lembaganya.
"Potensi zakat mencapai Rp 327,6 triliun. Namun demikian, jumlah yang terealisasi baru mencapai Rp 71,4 triliun. Dari jumlah ini, Rp 61,2 triliun tidak melalui organisasi pengumpul zakat (OPZ) resmi (BAZNAS) dan hanya Rp 10,2 triliun yang melalui OPZ resmi," paparnya.
Sementara poin yang ketiga, Ma'ruf menekankan, BAZNAS perlu mengembangkan inovasi dan digitalisasi zakat, untuk mempermudah muzakki dalam membayar zakat.
Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.
"Dukungan BAZNAS, baik pusat maupun daerah, juga seluruh LAZ (lembaga amil zakat) di Indonesia, sangat penting untuk mewujudkan tujuan pengelolaan zakat yang benar-benar menyejahterakan umat," ujarnya.