Kemenag: Zakat Dapat Disalurkan untuk Mustahik yang Terdampak Covid-19
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag mengatakan pengumpulan dan penyaluran zakat dapat disalurkan untuk mustahik terdampak Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan pengumpulan dan penyaluran zakat dapat disalurkan untuk mustahik terdampak Covid-19.
Pembayaran zakat, menurut Tarmizi, dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan.
“Zakat bisa dibayarkan di awal Ramadan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak Covid-19," kata Tarmizi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).
Tarmizi mengatakan umat Islam yang telah memenuhi syarat, memiliki kewajiban untuk memberikan zakat fitrah, mal, fidyah, dan sedekah.
Baca juga: Bagaimana Cara Hitung Zakat Reksadana?Total Investasi atau Hanya Keuntungan & Kapan Waktu Bayarnya?
Baca juga: Kemenag: Zakat Secara Online Dapat jadi Solusi Penyaluran Selama Pandemi Covid-19
Tarmizi juga mengingatkan agar pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
“Sesuai Surat Edaran Menteri Agama No 4 Tahun 2021, seluruh kegiatan ZIS serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa," kata Tarmizi.
Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadan, menurutnya, boleh dilakukan saat awal Ramadan.
--