Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Pemerintah Buka Tempat Wisata Tapi Larang Mudik, Menparekraf: Sesuaikan PPKM Daerah Setempat

Masyarakat dilarang untuk mudik lebaran 2021 namun boleh melakukan kunjungan wisata dengan menyesuaikan PPKM daerah setempat

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini masih diterapkan oleh pemerintah di beberapa daerah.

Selain aturan PPKM, pemerintah juga telah mengeluarkan larangan agar masyarakat tidak mudik pada lebaran 2021 ini.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk menghindari adanya orang berkerumun karena mudik lebaran, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi.

Namun demikian, disisi lain pemerintah melalui Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif  justru membuka destinasi-destinasi wisata.

Tak pelak kebijakan itu justru menimbulkan pertayaan di tengah masyarakat.

Tak sedikit yang menanyakan kebijakan tersebut, masyarakat dilarang mudik namun diperbolehkan mengunjungi tempat wisata.

Baca juga: Polri Ralat Pernyataan Diperbolehkan Curi Start Mudik Lebaran Sebelum 6 Mei 2021

Baca juga: Antisipasi Pergerakan Masyarakat Jelang Lebaran, Kewaspadaan Semua Pihak Harus Ditingkatkan

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan kebijakan pelarangan mudik yang dilakukan atas wewenang Menteri Perhubungan ini dilakukan untuk pencegahan Covid-19 pada tiap daerah.

Berita Rekomendasi

"Kebijakan pelarangan mudik ini diambil karena melakukan pencegahan Covid-19 dalam bingkai PPKM sekala mikro," ujar Sandiaga Uno saat berbicara di acara Mata Najwa, Trans 7, Rabu (14/4/2021).

Sementara sebagai Menteri Pariwisata, Uno berupaya membangkitkan ekonomi masyarakat dalam bidang pariwisata dan ekonomi kreatif skala nasional dalam melawan pandemi.

"Destinasi-destinasi yang kami pantau pasti di level nasional, tapi harus mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan, PPKM daerah-daerah tersebut," kata Uno.

Masyarakat, kata Sandiaga, tentu boleh mengunjungi tempat wisata, namun juga harus menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait PPKM.

Jika terdapat pembatasan wilayah, masyarakat dianjurkan menyesuaikan keadaan.

Seperti mengganti rencana dengan memilih tempat wisata yang jaraknya cukup dekat dengan tempat tinggalnya.

Tentunya, masyarakat yang bepergian harus menerapkan kebijakan yang mengharuskan untuk melakukan cek kesehatan, menggunkan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki destinasi wisata.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas