Kemenaker: THR Keagamaan 2021 Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Ini Ketentuannya
Kemenaker: pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan wajib dibayar penuh dan tepat waktu, paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
Kompas.com/Totok Wijayanto
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan wajib dibayar penuh dan tepat waktu, paling lama 7 hari sebelum hari raya.
3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayarann THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi