Hukum Warung Makan Berjualan di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Bisa Jadi Haram
Membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadhan bisa menjadi haram jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadhan diwajibkan bagi seluruh umat muslim yang memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah puasa.
Puasa adalah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Di beberapa tempat masih banyak ditemukan warung makan yang tetap berjualan.
Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Cerita Sengketa Tanah Masjid Jami Al-Ma’mur Cikini, Perjanjian yang Dikhianati Belanda
Baca juga: Apa Itu Doa Kamilin? Berikut Pengertian dan Bacaan Doa Kamilin setelah Shalat Tarawih
Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan di waktu siang bulan Ramadhan? Apakah akan mendapat dosa?
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.
"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.
"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.
Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.
Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.
Pertama, karena alasan pekerjaan.
"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.
Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.