Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Warung Makan Berjualan di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Bisa Jadi Haram

Membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadhan bisa menjadi haram jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hukum Warung Makan Berjualan di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Bisa Jadi Haram
TRIBUN-VIDEO.COM
Thumbnail - Hukum Pedagang Makanan Berjualan di Siang Hari pada Bulan Ramadan 

Misalnya orang-orang selain Islam, karena kita hidup di masyarakat yang berBhineka Tunggal Ika.

"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan, dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," jelasnya.

Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.

Baca juga: Bacaan Doa Qunut Nazilah, Qunut Subuh, dan Qunut Witir, Lengkap dengan Tata Caranya

Berjualan bisa jadi haram

Membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadhan bisa menjadi haram.

Berita Rekomendasi

"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa."

"Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa."

"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang ramadhan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelasnya.

Syamsul Bakri mengatakan, hal tersebut merupakan perbuatan yang haram.

"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," jelasnya.

Syamsul Bakri menegaskan, seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah maka diperbolehkan dan tidak haram.

"Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan maka tidak ada masalah," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas