Apa Itu Wakaf Produktif? Ada sejak Zaman Nabi hingga Bentuk Pengembangannya di Indonesia
Wakaf produktif adalah metode pengelolaan wakaf yang orientasinya untuk membuat aset wakaf menghasilkan keuntungan bagi umat.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakaf memang tidak termasuk ibadah yang hukumnya wajib, namun wakaf sebagai ibadah sunah memiliki beragam keutamaan.
Pasalnya, wakaf termasuk dalam sedekah jariyah yang pahalanya tidak terputus walaupun kita sudah tidak ada lagi di dunia.
Pahala dari ibadah wakaf akan terus mengalir ke yang mangamalkannya, asalkan manfaat dari wakaf yang diberikan masih terus bermanfaat pada mauquf alaih (penerima manfaat).
Dilansir dari bwi.or.id, salah satu jenis wakaf adalah wakaf produktif.
Wakaf produktif adalah sebuah metode pengelolaan wakaf yang orientasinya untuk membuat aset wakaf tersebut menghasilkan surplus atau keuntungan yang berkelanjutan.
Baca juga: Panduan Wakaf Benda Tidak Bergerak, Bentuk Wakaf hingga Cara Mendapat Akte Ikrar Wakaf
Baca juga: Cara Ikut Wakaf Energi Penuhi Kebutuhan Listrik Rumah Ibadah
Objek wakaf produktif bisa berupa benda bergerak, uang, logam, ataupun benda tidak bergerak seperti bangunan, rumah, tanah hingga lahan.
Sudah Ada sejak Zaman Nabi
Sementara itu, wakaf produktif sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW.
Dalam sebuah riwayat, Umar ibn al-Khattab berkata kepada Nabi Muhammad SAW,
“Sesungguhnya saya mempunyai harta berupa seratus saham tanah yang terletak di Khaibar. Tanah tersebut sangat saya senangi dan tidak ada harta yang lebih saya senangi daripada itu. Sesungguhnya saya bermaksud menyedekahkannya.”
Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab.
Baca juga: Mumpung Ramadan, Yuk Berwakaf! Kebun Jahe Merah di Bogor Ini Siap Jadi Ladang Amal
Baca juga: Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif
“Wakafkanlah tanah tersebut dan sedekahkan buah hasilnya.”
Di masa Rasulullah, tanah milik Umar bin Khattab tersebut diwakafkan dan keuntungannya berupa buah-buahan pun disedekahkan untuk mereka yang membutuhkan
Seperti kaum fakir, miskin, anak-anak yatim, hingga hamba sahaya.