Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Bayar Zakat Fitrah Lengkap dengan Ketentuan dan Syarat Sah Berzakat

Zakat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim, simak cara, ketentuan, hingga syarat sah berzakat berikut ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Bayar Zakat Fitrah Lengkap dengan Ketentuan dan Syarat Sah Berzakat
tokopedia.com
Ilustrasi Zakat fitrah oleh umat muslim. 

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, besaran nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.

Ilustrasi uang zakat
Ilustrasi uang zakat (Swedish Nomad)

Amalan zakat Ffitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Baca juga: Kemenag: Zakat Dapat Disalurkan untuk Mustahik yang Terdampak Covid-19

Baca juga: Presiden dan Wapres Berzakat Lewat Baznas, Ajak Pejabat Lewat Amil Zakat Resmi

Tata cara membayar zakat fitrah

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas