Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Cara Bayar Zakat Fitrah Lengkap dengan Ketentuan dan Syarat Sah Berzakat

Zakat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim, simak cara, ketentuan, hingga syarat sah berzakat berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Bayar Zakat Fitrah Lengkap dengan Ketentuan dan Syarat Sah Berzakat
tokopedia.com
Ilustrasi Zakat fitrah oleh umat muslim. 

Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, besaran nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.

Ilustrasi uang zakat
Ilustrasi uang zakat (Swedish Nomad)

Amalan zakat Ffitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Baca juga: Kemenag: Zakat Dapat Disalurkan untuk Mustahik yang Terdampak Covid-19

Baca juga: Presiden dan Wapres Berzakat Lewat Baznas, Ajak Pejabat Lewat Amil Zakat Resmi

Tata cara membayar zakat fitrah

BERITA TERKAIT

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas