Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Cara Hitung Zakat Suami-istri yang Sama-sama Bekerja, Dijadikan Satu atau Terpisah?

Apakah zakat pasangan suami istri digabung jadi satu atau dipisah? dan bagaimana cara menghitungnya?

Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Cara Hitung Zakat Suami-istri yang Sama-sama Bekerja, Dijadikan Satu atau Terpisah?
Baznas
Konsultasi seputar zakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah mengetahui bahwa zakat profesi bisa dibayarkan bulanan muncul pertanyaan lagi bagaimana zakat bagi pasangan suami istri yang sama-sama berpenghasilan?

Apakah zakat pasangan suami istri digabung jadi satu atau dipisah? dan bagaimana cara menghitungnya?

Berikut jawaban dari Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D:

Karena zakat profesi dikenakan kepada hasil penghasilan suatu profesi setiap pribadi, maka sebaiknya masing-masing (istri/suami) menghitung zakatnya secara perorangan.

Kalau setelah itu hasilnya dijumlahkan dan diberikan kepada salah seorang mustahik atau diserahkan ke lembaga amil zakat maka hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa istri atau suami dikenakan kewajiban zakat apabila telah mencapai nisab setara 520 kg beras dari penghasilan per bulan.

Andai penghasilan istri setiap bulan Rp 3 juta dan penghasilan suami Rp 3,7 juta, maka keduanya dikenakan kewajiban zakat.

BERITA REKOMENDASI

Mengenai pemasukan tambahan per bulan, bisa ditambahkan ke dalam penghasilan bapak atau ibu yang memang mendapatkannya.

Misalkan bulan ini Pak Amir mendapat tambahan penghasilan Rp 2 juta dan ibu Rp 1 juta, maka besarnya penghasilan yang harus dikeluarkan dari bapak Rp 5,7 juta dan ibu Rp 4 juta.

Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
*Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Silakan kirim pertanyaan ke alamat email berikut: konsultasi@tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas