Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba? Boleh Lanjut Puasa? Ini Penjelasannya

Beberapa hal bisa membuat batal puasa Ramadhan, termasuk air mani keluar. Apakah puasa batal apabila hal tersebut terjadi setelah mimpi basah?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba? Boleh Lanjut Puasa? Ini Penjelasannya
pixabay.com/Olichel
Ilustrasi mandi. Berikut hukum suami istri yang bersenggama di malam hari dan belum mandi junuh saat waktu imsak. 

"Ketika mimpi terjadi diluar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya," jelas Tsalis Muttaqin.

Baca juga: Arab Saudi Rilis Aturan Baru Umrah, Ada 3 Kategori Jemaah yang Diizinkan ke Kota Suci Selama Ramadan

Namun, setelah mengalami mimpi basah, laki-laki harus mandi besar atau mandi junub.

"Dia tidak batal puasanya, tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul."

"Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya. Itu justru yang terpenting," kata dia.

Berita soal Ramadhan 1442 H lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas