Bayar Zakat Tak Harus Tatap Muka, Lewat Kanal Digital Tetap Sah, Ini Penjelasan Kemenag
Masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor meminta masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.
"Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," ujar Tarmizi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Pembayaran zakat menggunakan kanal digital, menurut Tarmizi, dilakukan karena perkembangan di era disrupsi.
Baca juga: BACAAN Niat Zakat Fitrah, Lengkap dengan Besaran Zakat Fitrah di Jakarta dan Jawa Barat
Baca juga: ASN Wajib atau Sukarela Bayar Zakat lewat BAZNAS? Begini Kata Wapres
Dirinya menyarankan agar masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital, mencari lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan regulasi yang jelas.
“Cari juga lembaga yang memiliki fitur di mana pengguna dapat memilih ingin membayar zakat, infak, atau sedekah agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Lalu, pastikan lembaga tersebut memberikan notifikasi pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima,” ujar Tarmizi.
Tarmizi juga mengingatkan kepada amil pengelola zakat digital untuk tetap mendoakan muzaik dengan cara yang tepat dan tak lupa menyiapkan bukti setor zakat.
"Kanal untuk membayar zakat bisa bermacam-macam karena islam itu mudah dan memudahkan," ucap Tarmizi.
Dibandingkan zakat konvensional, porsi masyarakat yang membayar zakat secara digital hampir mencapai angka 25 persen.
Saat ini, salah satu kendalanya adalah sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal alternatif pembayaran lain yang lebih praktis lewat digital.
"Masih ada anggapan zakat harus dilakukan secara konvensional, padahal itu bukan syarat sah," pungkas Tarmizi.
Zakat dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dan adanya perpindahan harta ke mustahik (penerima zakat) melalui amil yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Selama orang sudah berniat dan dananya telah dipindahkan lewat amil, maka zakat sudah sah.