Mengisap Vape di Siang Hari Saat Bulan Ramadan, Bagaimana Puasanya? Batal atau Tidak?
Memasukkan makanan dan minuman ke dalam mulut jelas membatalkan. Lantas bagaimana jika menggunakan vape yang memproduksi asap?
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berpuasa adalah menahan rasa haus dan lapar sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Namun tidak hanya menahan lapar, puasa juga turut menahan hawa nafsu.
Di sisi lain, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Terjun ke Dunia Bisnis Liquid Vape, Vicky Nitinegoro Tak Mau Disebut Ikut-Ikutan
Baca juga: Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Satu di antaranya yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang berada di dalam tubuh secara sengaja.
Memasukkan makanan dan minuman ke dalam mulut jelas membatalkan.
Lantas bagaimana jika menggunakan vape yang memproduksi asap? Apakah dapat membatalkan puasa?
Ada berbagai pendapat terkait kasus ini, namun mayoritas mengatakan jika mengisap Vape secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Vape sendiri merupakan salah satu bentuk alternatif rokok yang berasal dari cairan.
Cara penggunaannya adalah cairan tersebut lalu secara sengaja dihirup melalui mulut menggunakan suatu alat.
Berdasarkan keterangan dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menghisap Vape dapat membatalkan puasa.
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Merokok sendiri dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap.
Dan beberapa ulama berpegang pada hal ini.
Sehingga orang yang mengisap asap seperti rokok atau Vape di siang hari hukumnya dapat membatalkan puasa.
Sedangkan bagi orang yang terpapar asap tidak batal puasanya. Hal ini dikarenakan tidak dilakukan secara sengaja.