Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Dilengkapi Bacaan Niat Zakat

Berikut cara membayar zakat fitrah secara online. Beserta bacaan niat berzakat untuk diri sendiri dan keluarga.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Dilengkapi Bacaan Niat Zakat
tokopedia.com
Ilustrasi zakat fitrah - Simak cara pembayaran zakat fitrah secara online. 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

Ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Berita Rekomendasi

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Baca juga: Bacaan Niat Zakat dan Doa ketika Menerimanya, Ini 5 Pahala bagi Pembayar Zakat

Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, tetapi hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah, diantaranya:

- Waktu wajib yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.

- Waktu sunah yakni salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilakukan.

- Waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.

- Waktu makruh yakni setelah Salat Idul Fitri, tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri

- Waktu haram yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan Zakat Fitrah tersebut, maka Anda dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Ramadan 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas