Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bacaan Niat Puasa Ramadhan dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

Niat puasa Ramadhan yakni Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa. Dilengkapi juga doa buka puasa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bacaan Niat Puasa Ramadhan dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya
Tribunnews.com
Ilustrasi puasa - Bacaan Niat Puasa Ramadhan dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannyaya. 

Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.

Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.

Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?

Jawabnya, puasanya tidak batal.

Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jakarta Hari Ini, 30 April 2021 atau 18 Ramadan 1442 H

Baca juga: Sama-sama Tentang Turunnya Al-Quran, Ini Beda Nuzulul Quran dengan Lailatul Qadar

5. Berniat membatalkan puasa

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa.

Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

“Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”

Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh.

Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat:

(1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan

(2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Ramadan 2021

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas