Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kapan Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah? Boleh Sejak Awal Ramadhan, Ini Niat hingga Hukumnya

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan setiap umat Islam di bulan Ramadhan, bisa dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah? Boleh Sejak Awal Ramadhan, Ini Niat hingga Hukumnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Amil Zakat melayani warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Raya Nurul Hidayah Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Dalam artikel mengulas tentang kapan waktu untuk mengeluarkan z=akat fitrah, beserta niat hingga hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM -  Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan setiap umat Islam di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

Ketika membayarkan zakat tentunya harus disertai niat yang tulus dan ikhlas.

Niat zakat fitrah bisa dilakukan untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, anak laki-laki maupun orang yang diwakilkan.

Lantas, kapan waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah?

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Terjemahannya

Bagi setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Jadi, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri.

Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mengenai cara pembayaran, bila dalam bentuk uang dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Nantinya, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik.

Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas