Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kapan Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah? Boleh Sejak Awal Ramadhan, Ini Niat hingga Hukumnya

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan setiap umat Islam di bulan Ramadhan, bisa dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah? Boleh Sejak Awal Ramadhan, Ini Niat hingga Hukumnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Amil Zakat melayani warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Raya Nurul Hidayah Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Dalam artikel mengulas tentang kapan waktu untuk mengeluarkan z=akat fitrah, beserta niat hingga hukumnya. 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.

lustrasi warga membayar zakat fitrah.
lustrasi warga membayar zakat fitrah. Dalam artikel mengulas tentang kapan waktu untuk mengeluarkan z=akat fitrah, beserta niat hingga hukumnya.(TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukuron Maksum, berikut ini waktu untuk mengeluarkan zakat:

Orang yang masih hidup di sebagian bulan Ramadhan dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri atau di zakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya, juga oleh orang lain dengan seizin orang dizakati.

Waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

- Waktu wajib, yaitu sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakaiti.

Sementara bayi yang lahir setelah Maghribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya pada tanggal 1 Syawal.

Dari Ibnu Umar ra. ia berkata,"Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat Idul Fitri".

Bagi yang punya, juga boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua har sebelum Idul Fitri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas