Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, dan Orang yang Diwakilkan, Beserta Besarannya
Simak niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, istri, orang yang diwakilkan, dan besaran yang dikeluarkan per daerah dalam artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, dan orang yang diwakilkan, dapat disimak dalam artikel berikut ini.
Selain itu, terdapat pula doa untuk orang yang telah menerima zakat fitrah.
Setiap bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.
Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi Muslim, baik itu lelaki maupun perempuan.
Baca juga: Masih Bingung Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Ramadhan Tahun Ini? Berikut Panduannya
Baca juga: Bacaan Niat Zakat dan Cara Membayar Zakat Fitrah Beserta Besarannya
Bahkan, bayi yang telah lahir di dunia saat bulan Ramadhan, wajib menunaikan zakat fitrah.
Dikutip dari baznas.go.id, dalam hadist Ibnu Umar ra mengatakan:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Sebelum membayarkan zakat fitrah, kita dianjurkan untuk membaca niat zakat fitrah terlebih dahulu.
Sebab, Islam menjadikan niat sebagai syarat utama dan pertama yang harus diucapkan dalam melaksanakan semua ibadah.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online di Baznas.go.id, Lengkap dengan Bacaan Niat Membayar Zakat
Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Besaran Zakat Fitrah di Wilayah DKI Jakarta
Dikutip dari buku Zakat Kemenag, Baginda Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
"Pada dasarnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat".
Maka dari itu, niat diutamakan dalam mengerjakan ibadah.
Jika salah niat, suatu ibadah yang seharusnya mendapatkan pahala, bisa terbalik mendapakan dosa karena niat yang salah.
Maka dari itu, berikut Tribunnews sajikan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, keluarga, dan orang yang diwakilkan: