Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

SE Pelaksanaan Idul Fitri 1442 H Kemenag: Takbir Keliling Ditiadakan, Zona Merah Salat Ied di Rumah

Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan, diantaranya pelaksanaan salat Idul Fitri yang diharuskan dilakukan di rumah pada zona merah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in SE Pelaksanaan Idul Fitri 1442 H Kemenag: Takbir Keliling Ditiadakan, Zona Merah Salat Ied di Rumah
Humas Kemenag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Baca juga: Jokowi: Saya Masih khawatir Mengenai Mudik Idul Fitri

Baca juga: Sandiaga Uno Ajak Elemen Bangsa Laksanakan Prokes Ketat Saat Idul Fitri

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Berita Rekomendasi

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Berita lain tentang Lebaran Idul Fitri 2021

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas