Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Ramadan Kebaikan Melokal

Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga DIY

Simak besaran zakat fitrah 2021 dengan uang dan beras di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan DIY dalam artikel berikut.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga DIY
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah - Berikut adalah besaran zakat fitrah 2021 dengan uang dan beras di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan DIY, lengkap dengan niat zakat fitrah di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran zakat fitrah 2021 dengan uang dan beras, dapat disimak dalam artikel berikut ini.

Artikel ini berisikan tentang besaran zakat fitrah 2021 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan DIY.

Seperti yang diketahui, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib hukumnya bagi Muslim, baik lelaki maupun perempuan.

Bahkan, bayi yang lahir di dunia saat bulan Ramadhan, wajib menunaikan zakat fitrah.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 yang Harus Dibayar, Beserta Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga, Beserta Tulisan Arab, Latin & Terjemahan

Zakat fitrah ditunaikan pada saat bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat Idul Fitri.

Untuk besaran zakat fitrah berupa uang yang dikeluarkan, berbeda-beda tiap daerah.

Dikutip baznas.go.id, sedangkan untuk zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok, yang harus kita keluarkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berita Rekomendasi

Berikut besaran zakat fitrah berupa uang di setiap daerah, sesuai keputusan Baznas daerah:

DKI Jakarta

Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Jawa Barat

Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.

Sesuai Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat sebesar:

- Kota Bandung: Rp 30.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas