Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga DIY
Simak besaran zakat fitrah 2021 dengan uang dan beras di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan DIY dalam artikel berikut.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Besaran zakat fitrah 2021 dengan uang dan beras, dapat disimak dalam artikel berikut ini.
Artikel ini berisikan tentang besaran zakat fitrah 2021 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan DIY.
Seperti yang diketahui, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib hukumnya bagi Muslim, baik lelaki maupun perempuan.
Bahkan, bayi yang lahir di dunia saat bulan Ramadhan, wajib menunaikan zakat fitrah.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 yang Harus Dibayar, Beserta Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga, Beserta Tulisan Arab, Latin & Terjemahan
Zakat fitrah ditunaikan pada saat bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat Idul Fitri.
Untuk besaran zakat fitrah berupa uang yang dikeluarkan, berbeda-beda tiap daerah.
Dikutip baznas.go.id, sedangkan untuk zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok, yang harus kita keluarkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berikut besaran zakat fitrah berupa uang di setiap daerah, sesuai keputusan Baznas daerah:
DKI Jakarta
Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Jawa Barat
Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.
Sesuai Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat sebesar:
- Kota Bandung: Rp 30.000
- Kota Depok: Rp 37.500
- Kota Bogor: Rp 35.000
- Kota Bekasi: Rp 40.000
- Kota Tasikmayala: Rp 30.000
- Kota Banjar: Rp 25.000
- Kota Sukabumi: Rp 30.000
- Kota Cimahi: Rp 30.000
- Kota Cirebon: Rp 37.000
- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750
- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000
- Kabupaten Karawang: Rp 32.000
- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000
- Kabupaten Subang: Rp 27.500
- Kabupaten Garut: Rp 30.000
- Kabupaten Bogor: Rp 37.500
- Kabupaten Bandung: Rp 30.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500
- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000
Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2021 yang Harus Dibayar Berupa Beras ataupun Uang? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Panduan Zakat Fitrah: Jumlah Besarannya, Hukum, Waktu Zakat hingga Golongan Penerimanya
Banten
Sedangkan di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibil Syarjaya.
"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli, dikutip dari TribunBanten.com.
DIY
Sedangkan di wilayah DIY, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah yang telah ditentukan sebesar Rp 30.000 atau sesuai harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.
Berikut satu di antara contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Berita lainnya terkait Zakat Fitrah
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati) (TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.