Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras dan Uang di DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat dan DIY

Berikut adalah besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dan beras di DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat dan DIY.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras dan Uang di DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat dan DIY
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Berikut adalah besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dan beras di DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat dan DIY. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Amal Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Optimalkan Gerakan Cinta Zakat, BAZNAS Hadirkan Layanan Gerai Zakat di 11 Mall

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain menggunakan beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang senilai dengan 2,5 kg beras tersebut.

Oleh karena itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di masing-masing daerah akan berbeda.

Besaran Zakat Fitrah

Berita Rekomendasi

Dirangkum dari Tribunnews.com, berikut adalah besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, Banten dan DIY:

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki 3 anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 120 ribu.

2. Jawa Barat

Besaran zakat fitrah di Jawa Barat telah diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas