Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Larangan Mudik Lebaran 2021 Yogyakarta, Penyekatan Jalan Mulai Diberlakukan

Berikut ini ulasan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 kota Yogyakarta, Polres Sleman bersama petugas mulai melakukan penyekatan di jalan.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Larangan Mudik Lebaran 2021 Yogyakarta, Penyekatan Jalan Mulai Diberlakukan
TribunJogja.com
Penyekatan arus mudik di Pos Tempel, Sleman (6/5/2021)- Simak ulasan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 kota Yogyakarta dalam artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.

Larangan mudik Lebaran ini diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dikutip dari TribunJogja.com, Polres Sleman bersama petugas dari sejumlah instansi, mulai melakukan penyekatan di Jalan Yogyakarta - Magelang, KM 17, tepatnya di pos pengamanan Tempel, Kamis (6/5/2021).

Plat luar daerah, langsung diberhentikan, tidak diperkenankan masuk wilayah Sleman, Yogyakarta.

Baca juga: Polri Sebut Pengamanan Pelarangan Mudik Lebaran Hari Pertama Kondusif

Baca juga: Dari Bali Hendak ke Mentawai, WNA Rusia & Pacarnya Dicegat di Palembang: Kami Mau Nikah, Bukan Mudik

Para pemudik menunggu kedatangan bus yang akan membawa mereka pulang menuju kampung halaman di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin(3/5/2021).  Walaupun memerintah melarang mudik Lebaran 2021, arus penumpang yang ingin mudik melalui tempat tersebut terlihat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Para pemudik menunggu kedatangan bus yang akan membawa mereka pulang menuju kampung halaman di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin(3/5/2021). Walaupun memerintah melarang mudik Lebaran 2021, arus penumpang yang ingin mudik melalui tempat tersebut terlihat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Kecuali, keperluan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan.

Itu pun harus dilengkapi dengan dokumen Kesehatan.

Penyekatan ini sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 nomor 13/2021 dan permenhub nomor 13/2021 tentang peniadaan Kegiatan mudik Idulfitri 1442 H mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Berita Rekomendasi

Plt Dinas perhubungan Sleman, Arip Pramana sebelumnya mengatakan kebijakan larangan mudik dikeluarkan dengan mempertimbangkan peningkatan dan meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia, termasuk Sleman.

Di mana, kata dia, pada tanggal 24 April 2021, di Sleman hanya ada lima kecamatan zona merah.

Dikutip dari sumber yang sama TribunJogja.com, Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuvian mengungkapkan, mengantisipasi warga yang nekat mudik, jawatannya telah menyiapkan lima pos pengamanan (PAM).

Lima pos pengamanan tersebut berada di Tempel, Prambanan, Kaliurang, Gamping dan Ambarukmo.

Di mana dua pos di antaranya, yaitu di Tempel dan Prambanan, bertugas melakukan penyekatan.

Mulai tanggal 6 Mei, warga luar daerah atau pemudik tidak diperbolehkan masuk.

"Mulai tanggal 6 Mei, kami minta putar balik. Meskipun bawa surat (swab) antigen maupun PCR," kata Anang setelah rapat koordinasi menyambut idul Fitri di gedung Setda Sleman, Senin (03/5/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas