Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kapan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H? Ini Penetapan oleh Muhammadiyah dan Pemerintah

Selain itu, dengan mengetahui kapan Hari raya Idul Fitri, diketahui pula batas waktu untuk membayar zakat fitrah.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H? Ini Penetapan oleh Muhammadiyah dan Pemerintah
Freepik
Ilustrasi sholat - Kapan Hari Raya Iduk Fitri 1 Syawal 1442 H, simak penetapan Muhammadiyah dan Pemerintah. 

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul fitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

BERITA REKOMENDASI

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

h. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca juga: Tangsel Tetapkan Tujuh Titik Penyekatan Selama Larangan Mudik Idul Fitri 2021

Panduan untuk takbiran


Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag, diatur pula panduan pelaksanaan malam takbiran. 

Berikut ketentuannya pelaksanaan malam takbir: 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas