Bacaan Niat Zakat Fitrah, Serta Besaran Zakat yang Dikeluarkan Tiap Daerah
Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah yang dilengkapi dengan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan tiap daerah.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
DKI Jakarta
Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000,00/hari/jiwa.
Jawa Barat
Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat sebesar:
- Kota Bandung: Rp 30.000,00
- Kota Depok: Rp 37.500,00
- Kota Bogor: Rp 35.000,00
- Kota Bekasi: Rp 40.000,00
- Kota Tasikmalaya: Rp 30.000,00
- Kota Banjar: Rp 25.000,00
- Kota Sukabumi: Rp 30.000,00
- Kota Cimahi: Rp 30.000,00
- Kota Cirebon: Rp 37.000,00
- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000,00
- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000,00
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750,00
- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000,00
- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000,00
- Kabupaten Karawang: Rp 32.000,00
- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000,00
- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000,00
- Kabupaten Subang: Rp 27.500,00
- Kabupaten Garut: Rp 30.000,00
- Kabupaten Bogor: Rp 37.500,00
- Kabupaten Bandung: Rp 30.000,00
- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000,00
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000,00
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000,00
- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500,00
- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000,00
Banten
Sedangkan di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibil Syarjaya.
"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000,00 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli, dikutip dari TribunBanten.com.
Semarang
Untuk di wilayah Semarang, Jawa Tengah, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 35.000,00 per orang.
Hal tersebut berdasarkan dari keputusan MUI bersama Baznas Kota Semarang.
Salatiga
Untuk di Salatiga, Jawa Tengah, terdapat dua kategori besaran zakat fitrah jika diuangkan.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bersama Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia Kota Salatiga, berikut besaran zakat yang harus dikeluarkan:
- Harga Beras C4 Premium dan sejenisnya, senila 2,5 kg x Rp 11.000,00 = Rp 27.500,00
- Harga Beras Rojolele dan sejenisnya, senilai 2,5 kg x Rp 12.000,00 = Rp 30.000,00
Untuk diketahui, nilai zakat di atas mengikuti perubahan harga beras pada saat menunaikan zakat fitrah.
DIY
Sedangkan di wilayah DIY, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah yang telah ditentukan sebesar Rp 30.000,00 atau sesuai dengan harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Berita lainnya terkait Zakat Fitrah
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati) (TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana)