Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 2021: Silaturahmi di Tengah Pandemi

Inilah contoh teks naskah khutbah Idul Fitri 2021 yang berjudul Silaturahmi di Tengah Pandemi. Naskah ini ditulis oleh KH Moh Muhsin.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 2021: Silaturahmi di Tengah Pandemi
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Jemaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020). Inilah contoh teks naskah khutbah Idul Fitri 2021 yang berjudul Silaturahmi di Tengah Pandemi. Naskah ini ditulis oleh KH Moh Muhsin. 

"Haram hukumnya memasuki daerah wabah, juga keluar dari daerah tersebut tanpa adanya tujuan yang penting, karena adanya larangan terhadap hal tersebut." (Hasyiyah Al-Qalyubi : IV/415)

Ma'asyiral Muslimin, Rahimakumullah.

Di satu sisi kita tahu, bahwa silaturahmi di hari Lebaran merupakan hal yang dirasa penting, tetapi di sisi lain wabah corona, adalah sesuatu yang harus kita hadapi bersama secara serius; dan tidak boleh lalai.

Oleh karena itu, kita harus berfikir juga bertindak secara bijaksana dengan menjalankan segalanya secara "Aham fal Aham" mendahulukan yang lebih penting dari yang penting dan mendahulukan yang penting dari yang kurang penting; karena hanya cara ini yang lebih baik dan bijaksana.

Dijelaskan dalam kitab Nadzmud Durar :

()

"As-Syekh Ibrahim bin Umar bin Ali bin Abi Bakar al-Biqa'i, berkata 'Sekiranya ditemukan orang yang cerdas, dalam setiap urusan ia lakukan secara Aham fal aham, sehingga ia mampu memilah dan memilih yang lebih baik dari dua hal yang sama-sama baik, maka ikutilah dia.'" (Nadzmud Durar: VII/254).

Dengan prinsip kerja "aham fal aham", maka perkara yang hukumnya fardlu didahulukan dari perkara wajib, perkara wajib didahulukan dari perkara yang hukumnya sunnah.

Berita Rekomendasi

Ma'asyiral Muslimin, Rahimakumullah.

Apabila kita menjumpai suatu perkara yang diperintahkan di satu sisi dan dilarang di sisi lain, maka yang lebih baik adalah menghindarkan diri dari perkara tersebut.

Ulama' ahli Ushul berkata:

()

"Apabila ada suatu perkara yang dipertentangkan antara wajib dan haram, maka didahulukan hukum haram atas hukum wajib, karena menjaga dari terjadinya kerusakan itu lebih diutamakan daripada usaha mewujudkan kemaslahatan" (Fi Anwa'il Furuq : VIII/281).

Tradisi lebaran dengan anjangsana dari rumah ke rumah, di satu sisi dirasa sangat baik, karena merupakan bentuk dari silaturahmi saling bermaafan, tetapi di sisi lain sangatlah berbahaya di zaman pandemi ini, karena rentan terjadi penularan virus lebih besar dan meluas.

Maka yang lebih baik adalah tetap menjalankan silaturahmi, tetapi tidak dengan cara anjangsana ke sana dan kemari, karena menghindari mafsadat atau kerusakan, lebih diutamakan daripada mewujudkan maslahah.

Marilah kita mengambil pelajaran dari firman Allah SWT dalam Surat al-Isra', ayat 29:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas