Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga
niat zakat fitrah untuk istri, untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan, untuk diri sendiri dan seluruh keluarga, serta untuk orang yang diwakilkan.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Gigih
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Baca juga: Lewat Bazaar #GakMudikDibikinAsik, Menparekraf Ajak Masyarakat Belanja Produk Lokal
Waktu tepat membayar zakat
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan bahwa waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya yakni:
- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.
- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Magrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah Magrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.
- Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Dalam sebuah hadist, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.
Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Hal ini berdasar pada riwat dari Nafi', berkata, "Adalah Ibnu Umar ra. menyerahkan zakat firah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri."