Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga

niat zakat fitrah untuk istri, untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan, untuk diri sendiri dan seluruh keluarga, serta untuk orang yang diwakilkan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Gigih
zoom-in Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ZAKAT FITRAH - Amil zakat Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rt 09/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sedang melayani warga yang akan menunaikan zakat fitrah, Selasa (4/5/2021). Zakat fitrah dikeluarkan umat Islam setiap bulan ramadan, di musola nilai zakat yang dibayarkan bila dalam bentuk beras yakni sebanyak 2.5 kilogram/orang dan bila dalam bentuk uang nilainya sebesar Rp 35 ribu/orang. Kemudian zakat yang terkumpul akan dibagikan kepada para mustahik (orang yang berhak menerima zakat). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Adapun menunda-nunda pengeluaran zakat fitrah hingga diluar waktunya tanpa ada uszur syar'i, maka hal itu merupakan suatu yang dilarang atau haram.

Seorang yang mengeluarkan zakat fitri setelah pelaksanaan salat Idul Fitri maka itu termasuk shadaqah biasa, bukan lagi dianggap zakat fitrah.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Serta Besaran Zakat yang Dikeluarkan Tiap Daerah

Besaran zakat fitrah

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:

1. Besaran zakat fitrah di DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 160 ribu.

Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

2. Besaran zakat fitrah di Jawa Barat

Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021 seperti dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.

Besaran membayar zakat fitrah 2021 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:

- Kabupaten Ciamis Rp 25.000

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000

- Kota Cimahi Rp 30.000

- Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan Rp 50.000

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750

- Kabupaten Purwakarta Rp 30.000

- Kabupaten Bekasi Rp 35.000

- Kabupaten Karawang Rp 32.000

- Kabupaten Sumedang Rp 30.000

- Kabupaten Sukabumi Rp 30.000

- Kota Sukabumi Rp 30.000

- Kabupaten Subang Rp 27.500

- Kota Bogor Rp 35.000

- Kabupaten Garut Rp 30.000

- Kota Depok Rp 37.500

- Kota Bekasi Rp 40.000

- Kabupaten Bogor Rp 37.500

- Kota Tasikmayala Rp 30.000

- Kabupaten Bandung Rp 30.000

- Kota Banjar Rp 25.000

- Kabupaten Pangandaran Rp 25.000

- Kota Bandung Rp 30.000

- Kota Cirebon Rp 37.000

- Kabupaten Cirebon Rp 30.000

- Kabupaten Indramayu Rp 30.000

- Kabupaten Majalengka Rp 27.500

- Kabupaten Kuningan Rp 30.000

3. Besaran zakat fitrah di Banten

Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya mengatakan, untuk Serang dan sekitar, besaran zakat fitrah setara dengan uang tunai Rp 30 ribu.

Dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 30.000 di Kota Serang, jika dalam sebuah keluarga terdapat empat orang, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli dikutip dari Tribun Banten.

(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)

Berita terkait zakat fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas