Hari Raya Idul Fitri 2021 Resmi Ditetapkan Pada 13 Mei 2021, Berikut Panduan Ibadah Menurut Kemenag
Pemerintah resmi umumkan hasil sidang Isbat pada hari ini (13/5/2021), Hari Raya Idul Fitri Jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, mendatang.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Setelah resmi melaksanakan sidang Isbat pada hari ini, Selasa (11/5/2021) Kementerian Agama (Kemenag) resmi memutuskan bahwa 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021, mendatang.
Dikutip dari kemenag.go.id, pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1442 H/2021 M pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat 2021, 1 Syawal 1442 H Jatuh Pada Kamis, 13 Mei 2021
Menurut Menteri Agama, pada sidang tersebut disepakati keputusan tersebut karena dua hal.
"Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu berkisar dari minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat.
Kemudian hal tersebut terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.
Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 88 titik di Indonesia, namun tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat 2021, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021
Karena dua alasan tersebut, sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga tanggal 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
"Jadi, Rabu besok umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadan, selanjutnya malam Kamis akan takbiran menyambut Idulfitri," ucap Menteri Agama Republik Indonesia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama melaksanakan ibadah.
Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaraan Salat idul Fitri 2021.
Dikutip dari SE Menag RI No 07 Tahun 2021, berikut ketentuan dan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid: