Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bacaan Takbiran pada Malam Idul Fitri Versi Pendek dan Panjang, Disertai Lafal Latin dan Arti

Inilah bacaan takbir jelang Idul Fitri versi pendek dan panjang, lengkap dengan lafal latin dan artinya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Bacaan Takbiran pada Malam Idul Fitri Versi Pendek dan Panjang, Disertai Lafal Latin dan Arti
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Takbir Virtual - Sejumlah imam sedang mengumandangkan takbir di Masjid Agung, Sunda Kalapa, Sabtu (23/5/2020). Inilah bacaan takbir jelang Idul Fitri versi pendek dan panjang, lengkap dengan lafal latin dan artinya. 

Tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah dan Allah Mahabesar.

Allah Mahabesar dan segala puji hanya bagi Allah

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar

Allah maha besar dengan segala kebesaran,

Segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya,

Dan maha suci Allah sepanjang pagi dan sore.

Tiada Tuhan selain Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya dengan memurnikan agama Islam meskipun orang kafir, munafiq dan musyrik membencinya.

Berita Rekomendasi

Tiada Tuhan selain Allah dengan ke Esaan-Nya. Dia menepati janji, menolong hamba dan memuliakan bala tentara-Nya serta melarikan musuh dengan ke Esaan-Nya.

Tiada Tuhan selain Allah, Allah maha besar. Allah maha besar dan segala puji bagi Allah."

Panduan Takbiran dari Kemenag dan PP Muhammadiyah

Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag.go.id)

Sementara itu, Kemenag melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 H.

Diketahui, takbir keliling jamak dilakukan umat Islam pada malam Lebaran.

Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musala tanpa harus berkeliling.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala."

"Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021). 

Kegiatan takbiran di masjid, kata Gus Yaqut, juga harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.

Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus corona.

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."

"Oleh sebab itu, kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.

Imbauan senada juga disampaikan PP Muhammadiyah yang meminta warganya tidak menggelar takbir keliling.

Berikut panduan malam takbiran Idul Fitri 1442 H H/2021 dari Kemenag dan PP Muhammadiyah:

1. Kemenag

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. PP Muhammadiyah

Takbir Idul Fitri 2021 dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga.

Sehingga, tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Tidak dianjurkan takbir keliling.

Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nuryanti)

Berita lain terkait Lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas