Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021 Berdasarkan Fatwa MUI Dilengkapi Panduan Khutbah
Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dalam keadaan pandemi Covid-19. Berikut cara pelaksanaannya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan salat Idul Fitri tahun 2021 masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.
Dalam fatwa tersebut, panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
MUI juga menetapkan pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, musala, tanah lapang, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan Pemerintah.
Berikut panduan khutbah Idul Fitri dan ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri berdasarkan fatwa MUI:
Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri hingga Anak, Keutamaan Menghapus Dosa
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri 2021/1442 H, Lengkap dengan Contoh Khutbah
Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
- Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.
- Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
- Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali.
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi Saw antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.