Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Syarat dan Besarannya

Berikut ini bacaan doa niat zakat fitrah 1442 H untuk diri sendiri, keluarga, istri, anak perempuan, anak laki-laki, dan orang yang diwakilkan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Syarat dan Besarannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ZAKAT FITRAH - Amil zakat Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rt 09/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sedang melayani warga yang akan menunaikan zakat fitrah, Selasa (4/5/2021). Dalam artikel terdapat bacaan niat zakat fitrah 1442 H untuk diri sendiri, keluarga, istri, anak perempuan, anak laki-laki, dan orang yang diwakilkan. 

Syarat Zakat Fitrah

a. Beragama Islam

b. Hidup pada saat bulan ramadhan

c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri

Baca juga: Ini Panduan Lengkap Takbiran dan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

Besaran Zakat Fitrah 2021

DKI Jakarta dan sekitarnya

Zakat fitrah dapat diberikan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/hari/jiwa.

Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

Dikutip dari diy.baznas.go.id, zakat fitrah dapat diukur berdasarkan makanan pokok, umumnya beras, yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg/3,5 liter setiap jiwa.

Selanjutnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan besaran zakat berupa uang sebesar Rp 30.000.

Wilayah Jawa Barat

Besaran zakat fitrah di wilayah Jawa Barat bila berupa beras 2,5 kilogram dari beras yang dimakan.

Besaran tersebut juga bisa dihitung dalam jumlah liter berarti 3,5 liter per jiwa.

Adapun jika membayar zakat fitrah dikonversikan dalam bentuk uang maka disesuaikan harga pasar masing-masing kota atau kabupaten setempat.

Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021:

1. Kabupaten Ciamis Rp 25.000

2. Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000

3. Kota Cimahi Rp 30.000

4. Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan Rp 50.000

5. Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750

6. Kabupaten Purwakarta Rp 30.000

7. Kabupaten Bekasi Rp 35.000

8. Kabupaten Karawang Rp 32.000

9. Kabupaten Sumedang Rp 30.000

10. Kabupaten Sukabumi Rp 30.000

11. Kota Sukabumi Rp 30.000

12. Kabupaten Subang Rp 27.500

13. Kota Bogor Rp 35.000

14. Kabupaten Garut  Rp 30.000

15. Kota Depok Rp 37.500

16. Kota Bekasi Rp 40.000

17. Kabupaten Bogor Rp 37.500

18. Kota Tasikmayala Rp 30.000

19. Kabupaten Bandung Rp 30.000

20. Kota Banjar Rp 25.000

21. Kabupaten Pangandaran Rp 25.000

22. Kota Bandung Rp 30.000

23. Kota Cirebon Rp 37.000

24. Kabupaten Cirebon Rp 30.000

25. Kabupaten Indramayu Rp 30.000

26. Kabupaten Majalengka Rp 27.500

27. Kabupaten Kuningan Rp 30.000

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini waktu untuk mengeluarkan zakat:

Orang yang masih hidup di sebagian bulan Ramadhan dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya, juga oleh orang lain dengan seizin orang yang dizakati.

Waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

- Waktu wajib, yaitu sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakaiti.

Sementara bayi yang lahir setelah Maghribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya pada tanggal 1 Syawal.

Dari Ibnu Umar ra. ia berkata,"Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat Idul Fitri".

Bagi yang punya, juga boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Berikut ini cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS:

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

Bayar Zakat. 1
Bayar Zakat. Dalam artikel terdapat panduan zakat fitrah, mulai dari jumlah besaran, hukum, waktu zakat hingga orang yang berhak menerimanya.. (Tangkap Layar baznas.go.id)

- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"

- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail

- Klik "Lanjut ke Pembayaran"

- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

- Klik "Bayar"

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Latifah, TribunJabar.id)

Simak berita lain terkait Zakat Fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas