Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kemenag Keluarkan Aturan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2022, Berikut Isinya

Kemenag terbitkan SE tentang aturan pedoman ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2022, berikut isi lengkapnya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemenag Keluarkan Aturan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2022, Berikut Isinya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat muslim melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Ditengah lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Masjid Istiqlal melakukan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen serta jam operasional pengunjung untuk salat subuh dari pukul 04.00 hingga 06.00 WIB dan shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya dari pukul 11.00 hingga 20.30 WIB. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal aturan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 2022.

Tahun ini, ibadah seperti shalat tarawih, iktikaf hingga pengajian boleh diadakan dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang ditekan Yaqut pada 29 Maret 2022.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf."

"Tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap Menag, Kamis (31/3/2022), dikutip dari laman pers Kemenag.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Ramadhan 2022, Lengkap dengan Hukum Puasa Ramadhan

Yaqut mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Untuk itu, Menag menyampaikan kembali soal larangan bagi pejabat dan ASN Kementerian Agama mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

Berita Rekomendasi

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” jelas Menag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Istimewa)

Berikut panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri sesuai SE Kemenag Nomor 8 Tahun 2022:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Diketahui, seiringi laju kasus Covid-19 makin melandai, pemerintah melonggarkan kegiatan masyarakat meskipun PPKM masih berjalan.

Baca juga: Mengapa Ada Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan 2022? Ada Metode Rukyat & Hisab

Satu di antaranya, pelaksanaan ibadah secara jemaah di tempat ibadah.

Dikutip dari Covid19.go.id, ada beberapa perbedaan kapasitas umat di tempat ibadah sesuai leveling PPKM daerah. 

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menag Nomor SE. 06 Tahun 2022 Surat Edaran Nomor SE. 06 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Pada wilayah PPKM level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara pada wilayah PPKM level 2 (dua), kegiatan peribadatan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM diperbolehkan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian daerah PPKM level 1 (satu), juga diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jemaah dan khatib atau penceramah diwajibkan memakai masker dan membawa alat perlengkapan ibadah masing-masing.

Baca juga: Cegah Sahur Berkerumun di Jalan, Polda Metro Jaya Siapkan 13 Titik Filterisasi Selama Bulan Ramadan

Kemudian, pengelola tempat ibadah harus menyiapkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan prokes.

Selain itu, pengelola juga wajib menyediakan hand sanitizer atau sarana mencuci tangan daan  memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk tempat ibadah.

Simak aturan lebih lengkapnya di sini.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita artikel lain seputar Ramadhan 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas