Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

Inilah hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Apakah benar bisa membatalkan puasa? Ini penjelasannya?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
zoom-in Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya
defactodentists.com
ILUSTRASI sikat gigi. Inilah hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Apakah benar bisa membatalkan puasa? Ini penjelasannya? 

TRIBUNNEWS.COM - Saat berpuasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, serta beberapa hal yang membatalkan.

Satu di antaranya dilarang memasukkan benda apapun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki.

Di satu sisi, banyak yang mempercayai, sikat gigi saat puasa Ramadhan, bisa membatalkan puasa.

Namun, benarkah demikian?

Baca juga: Cegah Bau Mulut Tak Sedap, Ini Waktu yang Tepat untuk Menggosok Gigi saat Bulan Puasa

Baca juga: Berkumur dan Menggosok Gigi Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Ismail Yahya menjelaskan, menggosok gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa.

Namun, kegiatan ini dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur dan sebelum shalat Subuh.

"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur."

Rekomendasi Untuk Anda

"Artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan," ujarnya dalam video di kanal YouTube Tribunnews.com berjudul Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Sebagian ulama mengatakan, hukum menggosok gigi dan berkumur adalah makruh apabila berlebihan.

Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, tapi apabila dikerjakan tidak berdosa.

Ismail Yahya menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.

Ilustrasi Sikat Gigi.
Ilustrasi Sikat Gigi. (Tribunnews.com)

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Cholil Nafis mengatakan, umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa.

"Kalau dilakukan sebelum Zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil.

Meski begitu, hukum menggosok gigi saat puasa berubah menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu Zuhur.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas