Makan Sahur Setelah Waktu Imsak Apa Hukumnya?
Seringkali, seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba sirine waktu imsak telah berbunyi. Bagaimana hukumnya?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.
Baca juga: Sengaja Mandi di Siang Hari saat Puasa Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadan Bisa Batalkan Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya
Sementara itu, Shidiq juga menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan, "makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."
Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.
"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.
Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.
"Nah barangkali apa yang dipraktekkean di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.
Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita Lain Terkait Puasa Ramadhan