Bolehkah Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Mengenai Hukumnya
Bagaimana jika di suatu waktu orang tersebut lupa dengan puasanya hingga tak dapat menahan hawa nafsu, lalu melakukan berhubungan badan?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.
Baca juga: Libur Panjang Idul Fitri 2022, Total Ada 10 Hari Libur, Catat Tanggalnya
Baca juga: Apakah Berkumur dan Menggosok Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
Hukuman Jika Melakukan saat Siang Hari
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami-istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.
Dai dari IKADI Jawa Tengah, Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews menerangkan, kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.
Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.
Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.
Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya.
(Tribunnews.com/Tio)