Apa Saja yang Dapat Membatalkan Puasa? Ini Hal-hal yang Perlu Dihindari
Agar puasa berjalan dengan lancar, ada beberapa hal yang perlu dihindari agar tidak membatalkan puasa. Berikut hal-hal yang membatalkan puasa.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.
Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?
Jawabnya, puasanya tidak batal.
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”
5. Berniat membatalkan puasa
Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa.ika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
“Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”
Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari
Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh.
Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat:
(1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan
(2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.
Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.
(Tribunnews.com/Yurika)