Syarat Menunaikan Zakat Fitrah, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara, dan Bacaan Niat Zakat
Syarat zakat fitrah, waktu pelaksanaan, tata cara, dan bacaan niat zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya, dikutip dari zakat.or.
Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Baca juga: Ketentuan Membayar Fidyah bagi yang Tidak Mampu Qadha Puasa, Berapa Takaran Fidyah Satu Orang/Hari?
Syarat Menunaikan Zakat Fitrah
Seorang muslim yang akan menunaikan zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal, meski hanya sesaat
3. Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan