Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Syarat Menunaikan Zakat Fitrah, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara, dan Bacaan Niat Zakat

Syarat zakat fitrah, waktu pelaksanaan, tata cara, dan bacaan niat zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Syarat Menunaikan Zakat Fitrah, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara, dan Bacaan Niat Zakat
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Syarat zakat fitrah, waktu pelaksanaan, tata cara, dan bacaan niat zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya. 

- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Uraian Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Berikut waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.

- Waktu Harus, yaitu sejak dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

- Waktu Wajib, yaitu setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

- Waktu Afdhal, yaitu setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.

Berita Rekomendasi

- Waktu Makruh, adalah ketika melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

- Waktu Haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Contoh Kultum Ramadan tentang Sabar dan Keutamaan Zakat, Singkat dan Mudah Dipahami

Tata cara membayar zakat fitrah:

1. Umat muslim dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas